Menurut
Permenkes No. 269 / Menkes / Per / III / 2008
Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan
dan dokumen tentang identitas pasien pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan
pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien1. Tujuan Rekam Medis
Tujuan rekam medis adalah untuk menunjang tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya peningkatan pelayanang kesehatan di sarana pelayanan kesehatan. Sedangkan Menurut Gibony, 1991
1)
Aspek
Administrasi
Menyangkut tindakan
dan pelayanan, wewenang tenaga paramedis dan tenaga medis, sebagai alat
komunikasi.
2)
Aspek Hukum
Sebagai alat bukti
atau jaminan hukum yang dapat melindungi pasien, pengelola dan pemilik sarana
pelayanan kesehatan sebagai alat bukti hukum di pengadilan.
3)
Aspek
Keuangan
Merupakan data yang
dapat digunakan untuk menghitung biaya yang harus mendeskripsikan pendapatan
dan biaya sarana pelayanan kesehatan.
4)
Aspek
Penelitian
Sebagai obyek
penelitian yang dapat digunakan untuk mengembangkan ilmu tentang suatu masalah.
5)
Aspek
Pendidikan
Data-data dalam
rekam medis dapat digunakan untuk mengetahui kronologis suatu tindakan
pelayanan dan mengetahui sistem pengelolaan rekam medis.
6)
Aspek
Dokumentasi
Sebagai
dokumen karena memiliki sejarah medis seseorang dan digunakan sebagai sumber
ingatan yang di dokumentasikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar